Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik
Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga
bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal
33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi
perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya
kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan
kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu
tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas
tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha
ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis
usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi
perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan,
dan sebgainya.
b. Jenis – jenis
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air
minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis
usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya
boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk
bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena
perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi
sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN
adalah :
• Tujuan utama
usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan
hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya
bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan
kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta
hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan
menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau
sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan
luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun
perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba
untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan
menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan
(Perjan)
Perusahaan ini
bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahan ini seluruh
modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan
mencari keuntungan
c. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini
modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan
sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik
Swasta
Bentuk badan usaha
ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau
swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk badan usaha
ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan
bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana
dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi
dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus
juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang –
utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha
semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya
bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan –
keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan
sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang
tinggi.
- Penanganan aspek
hukum yang minimal.
Kekurangan –
kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung
jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan
kemampuan keuangan.
- Keterbatasan
manajerial.
- Kontinuitas kerja
karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan
perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta
menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa
orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan
ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam
permodalannya.
Bentuk ini memiliki
kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi
karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka
kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar.
Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru
mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol
dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan
Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak
dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan
yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan
yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau
mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka
diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola
bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua
macam anggota yaitu :
- Anggota aktif
(Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan
menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif
(Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka
dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan
akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan
bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan
Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan
diatas.
d. Perseroan
Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas
merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang
besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan
modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan
oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan
menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi
Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng
saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan
tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada
modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas
ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan –
tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk
yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya,
yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh
perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para
pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab
renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang
perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose
Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup
yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan
dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan
memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer
yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk
organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak
berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang
mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha
bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya
koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai
Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan
Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan
bersifat suka rela
- Pengelolaan
bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga
keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga
pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama
(Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan
Perusahaan
Lingkungan Perusahaan
yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan
peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk
Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production
sharing
> Waralaba (
franchise )
- Bentuk Pengkhususan
Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
- Pengkonsentrasian
Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu
bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan
yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company /
Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian
besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain
akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh
Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan
secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti
Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk
kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang
didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam
beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk
perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan
pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi
perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu
bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu
perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui
pendirian perusahaan baru.
Dengan concern,
penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan
yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan
baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang
berdiri sendiri.
Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI
(Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia)
8. Gentlement’s
Agreement
Persetujuan beberapa
produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara
mereka.
- Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation /
Konsolidasi
adalah penggabungan
beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan
baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger,
suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil
alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.
Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama
antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka
miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap
berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang
bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang
mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan.
Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh
Coca-Cola, dan lain-lain.